Penetapan Penerima Gelombang I Pengumuman Penerima Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Perguruan Tinggi - Gelombang 4
Perguruan tinggi / program studi yang telah ditetapkan sebagai penerima Program Bantuan APS harap menunggu informasi selanjutnya yang akan disampaikan melalui laman ini.

Pendidikan Tinggi
Program Bantuan Pemerintah
Untuk Transformasi Akreditasi
Pendidikan Tinggi
Program bantuan akreditasi bagi program studi dalam cakupan 5 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) LAMEMBA, LAMSAMA, LAM Teknik, LAM INFOKOM, dan LAMDIK, yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada tahun 2022
Masuk dengan akun Pengusul
atau
masuk dengan Operator PDDIKTI
untuk pendaftaran Pengusul
Dasar Hukum
Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Direktorat Kelembagaan,
Direktorat Jenderal Pendi- dikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek)
Mendukung Proses Transformasi Akreditasi Prodi dari BAN-PT ke LAM yang terkait
melalui mekanisme yang Tepat, Efektif, dan Berkelanjutan.
Untuk itu Direktorat Kelembagaan menyelenggarakan program bantuan bagi Prodi yang
akan menjalani proses akreditasi oleh LAM pada tahun 2022. Bantuan ini diberikan
untuk Pembayaran Biaya Akreditasi sesuai kriteria dan anggaran yang tersedia, bagi
Prodi yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada tahun 2022.
Tujuan
Tujuan dari Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi adalah membantu pembiayaan APS di lima LAM melalui fasilitasi bantuan dana akreditasi. Program pendanaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi
Manfaat
Manfaat yang akan diperoleh dengan Program Bantuan Pemerintah ini adalah adanya bantuan biaya APS sarjana ke LAM selain LAM-PTKes yang akan meringankan beban keuangan pada Perguruan Tinggi yang mengajukan.
Penerima Bantuan
Mengajukan proposal bantuan dana pembiayaan akreditasi sesuai biaya akreditasi masing-masing
LAM, dengan mengikuti ketentuan pada petunjuk teknis ini.
Penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi
Akademik (PTA) Swasta di bawah pembinaan Kemdikbudristek dengan beberapa ketentuan.
-
Laporan PDDikti
- Prodi aktif dengan minimal persentase laporan/data 2020-1 dan 2020-2 di PDDikti lengkap 100%
-
Bebas Masalah
- Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum.
-
Instrumen APS
- Instrumen akreditasi program studi dalam status siap unggah ke LAM
-
5 Cakupan LAM
- Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); Program Studi Keteknikan (LAM Teknik); Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK);
-
Masa Berlaku Akreditasi
- Masa berlaku peringkat akreditasi program studi akan berakhir pada tahun 2022.
-
Peringkat Akreditasi
- Prodi sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah Prodi dengan peringkat akreditasi B, C, Baik Sekali, atau Baik pada perguruan tinggi swasta yang bukan berperingkat akreditasi perguruan tinggi (APT) A atau Unggul.
Bentuk Bantuan
Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM dengan melampirkan bukti pembayaran biaya APS ke LAM yang dimaksud. Besaran bantuan ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).
Rincian Jumlah Bantuan
Besaran bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ditentukan berdasarkan pada peringkat akreditasi perguruan tinggi, peringkat akreditasi Prodi, dan rata-rata jumlah mahasiswa Prodi per angkatan.
Tata Kelola Program Bantuan
Tata kelola Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi dirancang dan dilaksanakan dengan tertib secara administratif dengan memperhatikan kelayakan kesiapan akreditasi.
Penetapan Penerima Bantuan
Penetapan penerima bantuan didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Diktiristek.