dikbud kampus-merdeka
Transformasi Akreditasi
Pendidikan Tinggi

Program Bantuan Pemerintah
Untuk Transformasi Akreditasi
Pendidikan Tinggi

Program bantuan akreditasi bagi program studi dalam cakupan 6 Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) LAMEMBA, LAMSAMA, LAM Teknik, LAM INFOKOM, LAMDIK, dan LAM-PTKes, yang masa berlaku akreditasinya akan habis pada tahun 2024

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi

Masuk ke sistem menggunakan SSO PDDikti.

Kesulitan masuk sistem ?

Dasar Hukum

Dalam rangka melaksanakan amanah Undang-undang Nomor 12 Tahun 2012, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, melalui Direktorat Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendi- dikan Tinggi, Riset dan Teknologi (Ditjen Diktiristek) Mendukung Proses Transformasi Akreditasi Prodi dari BAN-PT ke LAM yang terkait melalui mekanisme yang Tepat, Efektif, dan Berkelanjutan.

Untuk itu Direktorat Kelembagaan kembali menyelenggarakan program bantuan bagi Program Studi yang masa akreditasinya telah habis di Tahun 2023 dan akan menjalani proses akreditasi oleh LAM.

Tujuan

Tujuan dari Program Bantuan Pemerintah untuk Akreditasi Prgram Studi adalah membantu pembiayaan APS di 6 (enam) LAM melalui fasilitasi bantuan dana akreditasi. Program pendanaan ini merupakan wujud komitmen Pemerintah dalam peningkatan dan penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.

Manfaat

Manfaat yang akan diperoleh dengan Program Bantuan Pemerintah ini adalah adanya bantuan biaya APS program sarjana ke LAM yang akan meringankan beban keuangan pada Perguruan Tinggi yang mengajukan.

Penerima Bantuan

Mengajukan proposal bantuan dana pembiayaan akreditasi sesuai biaya akreditasi masing-masing LAM, dengan mengikuti ketentuan pada petunjuk teknis ini.
Penerima bantuan pendanaan ini adalah Prodi pada Program Sarjana di Perguruan Tinggi Akademik (PTA) Swasta di bawah pembinaan Kemdikbudristek dengan beberapa ketentuan.

Laporan PDDikti

Prodi aktif pada program sarjana dengan-persentase laporan/data di PDDIKTI paling rendah 90% dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir atau sejak prodi tersebut diberikan izin operasional

Bebas Masalah

Perguruan tinggi tidak sedang memiliki masalah internal dan tidak dalam sengketa hukum.

Instrumen APS

Instrumen akreditasi program studi dalam status siap unggah ke LAM.

6 Cakupan LAM

Program bantuan ini ditujukan hanya untuk pengajuan Akreditasi Prodi pada program sarjana ke Lembaga Akreditasi Mandiri PT Kesehatan (LAM PTKes); Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Ekonomi, Manajemen, Bisnis, dan Akuntansi (LAMEMBA); Sains Alam dan Ilmu Formal (LAMSAMA); Program Studi Keteknikan (LAM Teknik); Informatika dan Komputer (LAM INFOKOM), dan LAM Kependidikan (LAMDIK)

Masa Berlaku Akreditasi

Masa berlaku peringkat akreditasi program studi akan berakhir pada tahun 2024.

Peringkat Akreditasi

Perguruan Tinggi atau Prodi yang memiliki akreditasi paling tinggi Baik Sekali atau B atau sedang dalam proses pengajuan akreditasi atau re-akreditasi dengan melampirkan bukti;

Proses Perubahan/Penggabungan PT

Perguruan tinggi tidak sedang dalam proses perubahan bentuk atau penggabungan penyatuan

Bentuk Bantuan

Bantuan yang diberikan melalui program ini dalam bentuk dana penggantian sebagian (partial reimburse) pada biaya APS yang telah dibayarkan oleh perguruan tinggi kepada LAM dengan melampirkan bukti pembayaran biaya APS ke LAM yang dimaksud. Besaran bantuan ditetapkan di dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek).

Rincian Jumlah Bantuan

Besaran bantuan yang diberikan dalam bentuk dana ditentukan berdasarkan pada peringkat akreditasi perguruan tinggi, peringkat akreditasi Prodi, dan rata-rata jumlah mahasiswa Prodi per angkatan.

Tata Kelola Program Bantuan

Tata kelola Program Bantuan Pemerintah untuk Transformasi Akreditasi Pendidikan Tinggi dirancang dan dilaksanakan dengan tertib secara administratif dengan memperhatikan kelayakan kesiapan akreditasi.

Penetapan Penerima Bantuan

Penetapan penerima bantuan didasarkan pada pemenuhan persyaratan dan kriteria yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Diktiristek.